JAKARTA (Lampungpro.com): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan pengamanan di depan KPU pada 22 Mei 2019 hanya dibekali tameng dan gas air mata. Polri melarang anggotanya yang berada di lapangan nanti, membawa senjata api dan peluru tajam.
"Semua anggota yang melaksanakan pengamanan pada tanggal 22 Mei yang akan datang, hanya dilengkapi tameng, gas air mata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (18/5/2019) kemarin
Sementara itu untuk kendaraan taktis, Polri akan menurunkan water canon. Hal tersebut merupakan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Karena apa aparat keamanan tidak boleh? Ini sudah perintah dari pimpinan, tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, anggota-anggota yang dibekali senjata api dan peluru tajam hanya akan bersiaga di Mapolda Metro Jaya. Mereka dapat keluar markas hanya dengan perintah Kapolda Metro Jaya. "Kami juga mempersiapkan segala macam kemungkinan yang terjadi. TNI-Polri sudah memiliki tim anti anarkis. Tim anti anarkis ini kalau polisi disiagakan di Polda. Kalau TNI diletakkan di Kodam Jaya," jelas Dedi.
Pada 22 Mei 2019 mendatang, KPU akan mengumkan hasil Pilpres 2019 yang telah direkapitulasi secara nasional. TNI-Polri akan melakukan pengamanan untuk menjamin kelancaran kegiatan pengumuman tersebut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia