Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaksa KPK Sebut Nanang Ermanto Terima Rp100 Juta Fee Proyek Lampung Selatan
Lampungpro.co, 11-Oct-2018

Heflan Rekanza 5359

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang perdana kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/10/2018), terungkap fakta baru.

Sidang menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), Gilang Ramadhan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan menyebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menerima uang sebesar Rp100 juta.

Uang itu merupakan sebagian dari dana suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perintah tersebut berasal dari Agus Bhakti Nugroho, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.
 
Menurut pengakuan Agus Bhakti Nugroho, terdakwa harus membantu Zainudin dengan cara memberikan uang Rp100 juta kepada Nanang yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan. "Mendengar perintah tersebut terdakwa menyanggupi. Uang diberikan pada Juni 2018 di halaman Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung dan diserahkan Agus," kata Sobari.

 

BACA JUGA: Sidang Perdana, Gilang Akui Berikan Fee Proyek di Lampung Selatan

Sobari menjelaskan, Rp100 juta yang diberikan ke Nanang yang pada waktu itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan, merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lamsel Rp1,4 miliar untuk mantan Bupati Zainudin Hasan. (**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved