Sidang�menghadirkan terdakwa�Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), Gilang Ramadhan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan menyebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menerima uang sebesar Rp100 juta.
Uang�itu merupakan sebagian dari dana suap�fee�proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perintah tersebut berasal dari Agus Bhakti Nugroho, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.
�
Menurut pengakuan Agus Bhakti Nugroho, terdakwa harus membantu Zainudin dengan cara memberikan uang Rp100 juta kepada Nanang yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan. "Mendengar perintah tersebut terdakwa menyanggupi. Uang diberikan pada Juni 2018 di halaman Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung dan diserahkan Agus," kata Sobari.
Sobari menjelaskan, Rp100 juta yang diberikan ke Nanang yang pada waktu itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan, merupakan sebagian uang kesepakatan�fee�proyek Lamsel Rp1,4 miliar untuk mantan Bupati Zainudin Hasan. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia