Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Motor Curian COD Milik Warga Sribhawono Lampung Timur, Penadah Asal Kemiling ini Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 19-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7413

Share

Petugas Polsek Bandar Sribhawono saat bersama pelaku penadah sepeda motor MF. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

BANDAR SRIBHAWONO (Lampungpro.co):  Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, membawa seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah). Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal Rabu (19/4/23) menjelaskan, pelaku berinisial MF (24) warga Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Peristiwa berawal pada Minggu (9/4/23) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sribawono, Korban AA (22) memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Lalu dia masuk ke rumah. 

Tidak beberapa lama korban keluar rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Sepeda motor Jenis Yamaha R15, warna Gold, kerugian ditaksir senilai Rp14 juta Setelah mendapat laporan, petugas  Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan. Akhirnya keberadaan pelaku dapat teridentifikasi.

Pada saat pelaku melakukan transaksi jual beli melalui COD, korban berpura-pura sebagai pembeli, setelah dilakukan pengecekan dan mencocokan nomor mesin dan nomor rangka ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang dicuri di teras rumah Desa Sribhawono pada Minggu (9/4/2023).

Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Gold. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti untuk diperoses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Tadah). Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara" ungkapnya (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved