Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Rumah, Pria Asal Negeri Katon Ini Digelandang ke Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 16-Jun-2022

Febri Arianto 1036

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran inisial SD (38) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Senin (13/6/2022). SD ditangkap, kedapatan sering menjual sabu di rumahnya.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan SD ini, berdasakan informasi masyarakat. Mereka menginformasikan, disalah satu rumah di Desa Halangan Ratu, sering ada transaksi sabu.

"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim menggerebek rumah yang dimaksud, didapati seorang pria di dalamnya," kata Iptu Widodo Prasojo, Kamis (16/6/2022).

Saat digerebek, tim menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,78 Gram. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Ditemukan juga satu timbangan digital, satu skop plastik, satu dompet, dan satu unit Ponsel. Pelaku dan barang bukti, lalu dibawa ke Mapolres Pesawaran, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Widodo Prasojo. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved