GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran inisial SD (38) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Senin (13/6/2022). SD ditangkap, kedapatan sering menjual sabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan SD ini, berdasakan informasi masyarakat. Mereka menginformasikan, disalah satu rumah di Desa Halangan Ratu, sering ada transaksi sabu.
"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim menggerebek rumah yang dimaksud, didapati seorang pria di dalamnya," kata Iptu Widodo Prasojo, Kamis (16/6/2022).
Saat digerebek, tim menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,78 Gram. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Ditemukan juga satu timbangan digital, satu skop plastik, satu dompet, dan satu unit Ponsel. Pelaku dan barang bukti, lalu dibawa ke Mapolres Pesawaran, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Widodo Prasojo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
469
Bandar Lampung
350
287
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia