Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Kantongi Nama Provokator, Warga Anak Tuha Lampung Tengah Diimbau Tenang soal Lahan PT BSA
Lampungpro.co, 19-Aug-2025

Amiruddin Sormin 304

Share

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat menemui warga di lahan PT BSA Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/8/2025). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengimbau warga di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha tidak terprovokasi soal lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Polisi telah mengantongi nama-nama oknum provokator yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi penyerobotan lahan.

Imbauan itu disampaikan AKBP Alsyahendra saat menemui ratusan warga yang berunjuk rasa di lahan PT BSA, Senin (18/8/2025). Kapolres menegaskan polisi hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi, bukan berkonflik dengan masyarakat.

“Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat. Kami berharap warga kooperatif, mengedepankan pendekatan persuasif, dan tidak mudah terprovokasi,” kata AKBP Alsyahendra.

Kapolres menyebut aksi warga saat ini merupakan akibat hasutan pihak tidak bertanggung jawab. “Kami sudah mengantongi nama-nama oknum provokator berikut motifnya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk menjaga situasi kondusif, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan personel gabungan TNI, Brimob, dan Satpol PP yang siaga di lokasi. Kapolres mengingatkan agar masyarakat menyalurkan aspirasi melalui jalur mediasi resmi, bukan dengan aksi melawan hukum.

PT BSA memiliki dasar hukum sah mengelola lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang diperpanjang melalui BPN nomor 63/HGU/BPN/2004. Putusan PN Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 juga menetapkan PT BSA sebagai pemegang hak kelola.

“Kami terbuka untuk komunikasi dan mediasi. Namun, bila ada yang terbukti melakukan provokasi dan penyerobotan lahan, kami akan bertindak tegas sesuai KUHP dan undang-undang yang berlaku,” tutup AKBP Alsyahendra> (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

3316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved