JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Hal itu terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/7/2017), dilansir Antara.
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sumantri Slamet juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.�Sejauh ini, KPK sedang mendalami proses pengalihan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada BPPN dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, KPK pada Kamis (6/7/2017) memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata sebagai saksi dalam kasus tersebut. Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Untuk mantan pejabat Bank Indonesia, kami mendalami proses pengalihat aset atau pengalihan BDNI pada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4162
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia