BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pasar Griya Sukarame yang sempat mendapat perlawanan dari warga setempat telah memasuki ranah hukum. Saat ini, kasus sengketa tersebut memasuki agenda keterangan saksi. Sidang keterangan saksi akan berlangsung pada Kamis (17/1/2019).
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, saksi berasal dari penggugat, yaitu warga eks Pasar Griya Sukarame. "Kami sedang susun strategi advokasi lanjutan," ujar Kodri.
Pihaknya akan menghadiri saksi fakta dan saksi ahli terkait alih fungsi lahan pasar yang akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kodri menerangkan, sampai saat ini juga belum ada kejelasan nasib warga. "Warga yang digusur belum ada kejelasan dari pemerintah," ujar dia.
Pada gugatannya, warga eks Pasar Griya Sukarame sekitar 28 kepala keluarga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya. Warga masih menolak tinggal di rumah susun sederhana untuk sewa. "Alasannya terkait pekerjaan dan pendidikan anak," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, 29 Desember 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi (Keberatan) Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat polemik Pasar Griya Sukarame. Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
1173
Olahraga
652
Lampung Selatan
580
Kominfo Lampung
629
Kominfo Lampung
556
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia