KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan telah mengonfirmasikan laporan terkait tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua belah pihak, yaitu DS (28) dan RE (40). Kedua laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, membenarkan bahwa laporan pengeroyokan ini dilaporkan kedua pihak yang saling melapor. Peristiwa terjadi Sabtu (28/9/2024), pukul 18.30 WIB di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda, masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti-bukti. Penyidik bekerja profesional untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Laporan pertama dilayangkan DS atas kejadian, 28 September 2024, dan laporan kedua menyusul keesokan harinya, 29 September 2024, dari pihak RE. Menanggapi keterlibatan diduga oknum polisi dalam peristiwa ini, Kasi Propam Polres Lampung Selatan, Iptu Yusriswan, memberikan klarifikasi bahwa dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri tersebut ditangani dan diselidiki Bidang Propam Polda Lampung.
"Polres Lampung Selatan berkomitmen akan menindaklanjuti perkaranya secara profesional, obyektif,dan transparan," kata AKP Dhedi Adi Putra, Senin (7/10/2024). (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1180
Lampung Selatan
1156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia