BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar ke mantan bupati Lampung Tengah Mustafa. Nunik dipanggil sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Mus (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).
Nunik sendiri merupakan Wakil Gubernur Lampung terpilih. KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi di kasus yang menjerat Mustafa. KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun waktu Mei 2017.
Sebelum kasus ini, Mustafa divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak pokitik selama dua tahun. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20992
Kominfo Lampung
369
Bandar Lampung
711
Bandar Lampung
715
261
23-Sep-2025
301
23-Sep-2025
283
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia