BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain serta aliran dana panas dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang menyeret Bupatinya, Mustafa.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, tim memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi. Keempat saksi tersebut yakni, Ketua Partai Nasdem Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rijani Andi Wijaya alias Rijani; dua PNS Dinas Bina Marga Lampteng, A Ferizal dan Aan Riyanto; serta PNS BPKAD Lampteng, Riki.
"Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mus (Mustafa selaku Bupati non-aktif Lampung Tengah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20923
Bandar Lampung
620
Bandar Lampung
637
Pesawaran
615
202
23-Sep-2025
185
23-Sep-2025
192
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia