JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik KPK RI, kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri, terhadap tersangka Rektor Unila non aktif Karomani, Kamis (24/11/2022). Total ada tujuh saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membenarkan adanya tujuh orang diperiksa sebagai saksi kasus suap Unila. Dari tujuh yang diperiksa, satu diantaranya merupakan Pj Bupati Mesuji, Sulpakar, yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
"Iya hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Hal itu terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Selain Sulpakar, ada dua nama anggota DPR RI yang ikut diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Keduanya yakni Tamanuri anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dan Utut Adianto anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian saksi lainnya yang diperiksa ada Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Kemudian ada juga tiga aparatur sipil negara (ASN) yakni Helmi Fitriawan, M. Komarudin, dan Nizamudin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia