KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pengendara sepeda motor ditangkap anggota Satlantas Polres Lampung Utara, setelah kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021) sore. Ada pun keduanya ini berinisial RH (34) asal Bahuga Way Kanan dan JS (29) asal Batang Hari Nuban Lampung Timur.
Kepala Satlantas Polres Lampung Utara AKP Bambang Dwi Setyawan mengatakan, keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kotabumi. Saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin, tiba-tiba keduanya melintas di jalan itu tanpa mengenakan helm.
"Saat diberhentikan keduanya ini menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota yang berjaga langsung menghubungi anggota lainnya, untuk membantu penangkapan," kata AKP Bambang Dwi Setyawan dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Setelah ditangkap, diantara keduanya itu membawa sabu dan juga senjata tajam. "Saat digeledah, terdapat sabu, alat hisap jenis pirek, dan senjata tajam dari tangan pelaku," ujar Bambang Dwi Setyawan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia