TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berinisial ND (30), ditangkap Sat Reserese Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Lampung karena kedapatan memiliki sabu. Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi,mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi,mengatakan, tersangka ND diringkus polisi saat melintas Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Jum'at (25/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Margo Mulyo Tulang Bawang Barat ini Pasrah Diringkus Polisi seberat bruto 0,39 gram, satu sumbu pembakar, satu tabung kaca yang berisi minyak dirua, satu korek api gas warna mKasa, (satu) buah kotak rokok satu andphone merk Oppo F9 warna biru, dan satu buah tas selempang.
"Tersangka kita amankan saat itu sedang duduk seorang diri di Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama ND lalu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis sabu. ND mengakui narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Y dengan cara membeli ," ujar Iptu Yopi saat di ruang kerjanya pada Sabtu (26/11/2022) pagi.
Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekitar pukul 15.30 WIB anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan," terangnya.
Diungkapkan Yopi pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut. Sementara itu tersangka RD saat in diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6498
Lampung Selatan
442
399
06-Jul-2025
634
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia