SUKADANA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lampung Timur menjebloskan HA (33) ke sel tahanan Mapolres setelah kedapatan membawa sabu. Warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur ini ditengarai sebagai pengedar lantaran ditemukan satu buah timbangan elektrik saat ditangkap.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Abadi, HA ditangkap Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Bungkuk. Keberadaan HA terungkap berkat informasi warga dan aparat polisi yang lama mengintai HA.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip bening berisi kristal bening diduga keras narkotika jenis sabu. Kemudian satu bendel plastik klip bening, dan satu buah timbangan elektrik warna silver. "Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk pengembangan," kata Iptu Abadi, Rabu (28/11/2018). (PRO1)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15628
Advetorial
1196
Kominfo Lampung
1583
Kominfo Lampung
1592
Kominfo LamSel
1656
Kominfo LamSel
1606
10614
28-Mar-2026
1196
22-Mar-2026
1583
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia