SUKADANA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lampung Timur menjebloskan HA (33) ke sel tahanan Mapolres setelah kedapatan membawa sabu. Warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur ini ditengarai sebagai pengedar lantaran ditemukan satu buah timbangan elektrik saat ditangkap.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Abadi, HA ditangkap Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Bungkuk. Keberadaan HA terungkap berkat informasi warga dan aparat polisi yang lama mengintai HA.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip bening berisi kristal bening diduga keras narkotika jenis sabu. Kemudian satu bendel plastik klip bening, dan satu buah timbangan elektrik warna silver. "Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk pengembangan," kata Iptu Abadi, Rabu (28/11/2018). (PRO1)
Berikan Komentar
Lampung ini bukan hanya soal “saya sudah dapat apa”,...
643
KOPI PAHIT
643
Bandar Lampung
1179
579
18-Jan-2026
736
18-Jan-2026
643
18-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia