SUKADANA (Lampungpro.co): Satres Narkoba Polres Lamtim, membawa paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Rabu (01/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro
"Satres Narkoba Polres Lampung Timur menangkap SN pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," ujar AKPB Zaky.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu. Berat bruto 0.53 gram dan satu kotak rokok.
Setelah diinterogasi diakui barang tersebut milik tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucap Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia