Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejagung: Korporasi Korupsi Harus Ditindak Tegas
Lampungpro.co, 28-Feb-2017

Lukman Hakim 1315

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi. Hal itu penting dilakukan karena banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, dalam sambutannya pada Pelatihan Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017).

Contohnya, kata Arminsyah, paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak. Ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang atau tender," kata dia.

Arminsyah mengatakan tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat. Korporasi juga seringkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Namun, jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability). "Padahal Undang-Undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata dia.

Merespon fenomena tersebut, kata Arminsyah, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan yang diterbitkan 1 Oktober 2014 itu bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi. Namun, juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.

Ia menerangkan, komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan korporasi tidak terbatas pada penerbitan regulasi dan kebijakan, melainkan juga telah dilakukan secara nyata. Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan maupun eksekusi terhadap korporasi yang korup. 

Pelatihan bersama ini melibatkan 172 aparat penegak hukum yang terdiri dari 40 penyidik Polda Banten, 40 penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten, 11 auditor BPKP Banten, 10 auditor BPK Banten. Kemudian, 12 penyidik Bareskrim Polri, 2 jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung, 50 penyidik polisi militer TNI, 2 fungsional penyidik OJK, 3 penyidik KPK dan 2 pemeriksa PPATK.

Belum lama ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemidanaan terhadap korporasi, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.

JAM Pidsus mengatakan, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan keadilan sekaligus kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. "Saya mengapresiasi kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum mengingat perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi saat ini semakin terstruktur, sistematis dan masif," kata dia. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19912


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved