BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa keberadaan sejumlah aset milik bos Bank Tripanca, Sugiarto Wiharja alias Alay. Aset tersebut ditaksir bernilai ratusan miliar dan tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. "Sejumlah aset berbentuk tanah, ruko, perusahaan, dan beberapa aset lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Andi Suharlis, Rabu (13/2/2019).
BACA JUGA: Bos Tripanca Alay Divonis MA 18 Tahun Penjara
Andi mengatakan, aset tersebut sangat penting lantaran dan dirasa cukup untuk memulihkan kerugian negara atas perbuatan korupsi Alay Tripanca. "Sejumlah aset diduga hasil korupsi yang dibuat atas nama orang lain, kami masih mencari keberadaannya," ujar dia.
Kendati demikian, Andi mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan begitu saja. Penyitaan harus berdasar ada pembuktian secara hukum. "Tapi kami yakin kurun waktu dekat bisa menyita aset tersebut," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Saat ini, pihaknya tengah koordinasi dengan KPK untuk mendeteksi keberadaan aset-aset tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat berperan mengungkap aset-aset milik Alay Tripanca. "Kalau ada yang tahu, bisa lapor ke kami," ujar dia.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Alay Tripanca diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp106 miliar. "Karena Alay belum kembalikan, maka kami mencari dan sita aset-aset miliknya," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia