Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemendikbud Izikan Sekolah Boleh PTM 100%, Syaratnya Minimal 50% Pendidik Divaksin
Lampungpro.co, 25-Mar-2022

Amiruddin Sormin 962

Share

Guru memberi arahan kepada seorang siswi saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan syarat sekolah bisa pembelajaran tatap muka (PTM) 100% jika minimal 50% pendidiknya divaksin. Kemendikbud minta sekolah menaati aturan pelaksanaan PTM tersebut.


Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 memuat panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan pentingnya penerapan panduan yang tertuang dalam SKB empat menteri untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman.

"Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," kata Suharti seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Menurut SKB empat menteri, pada masa pandemi sekolah bisa melaksanakan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran dari jarak jauh. PTM harus dilaksanakan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah tempat sekolah berada.

Di daerah-daerah dengan kondisi khusus, sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM 100% jika paling sedikit 50 persen pendidik dan tenaga kependidikannya sudah mendapat vaksinasi Covid-19 pada akhir Januari 2022.

Namun demikian, orang tua atau wali tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik sampai semester gasal Tahun Ajaran 2021/2022 berakhir. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, pemerintah secara berkala melakukan survei prilaku penerapan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Kemudian, mempercepat penuntasan vaksinasi Covid-19 pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Kemendikbudristek berharap agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," kata Suharti. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved