Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenalan di FB, Pria Asal Surabaya Ilir Lampung Tengah ini Bawa Kabur Motor Wanita Usai Check in di Losmen
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Amiruddin Sormin 952

Share

Tersangka WT saat diamankan di mapolsek Rumbia Lampung Tengah. POLRES LAMTENG

RUMBIA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan melalui media sosial Facebook yang dilakukan WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) pukul 07.00 WIB.

Dia ditangkap usai dilaporkan oleh AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, yang mengaku motornya dibawa kabur. Sebelumnya korban diajak menginap di losmen oleh pelaku yang dikenalnya dari akun Facebook (FB) bernama Dewantara.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra., menjelaskan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Seputih Surabaya, pada Selasa (29/4/2025) pukul 17.00 WIB. Korban datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi F 4761 FIZ.

Sesampainya di lokasi, bertemu pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan masker hitam. Setelah pertemuan, pelaku membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, dan di tempat itu pelaku menyetubuhi korban.

Keesokan harinya, pelaku berpura-pura hendak mengantar korban pulang dan berhenti di dekat sebuah minimarket. Lalu memberikan uang Rp100 ribu untuk membeli makanan, namun saat korban masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapat respons, sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbia. Setelah penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu sweater bertuliskan Hustle serta satu unit ponsel Redmi Note 10S warna hitam.

“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Iptu Jufriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)

#

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

585


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved