JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempersilakan KPU mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Dia menilai hal itu sudah menjadi domain KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Silahkan saja, itu adalah kewenangan penyelenggara pemilu," kata Bamsoet, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, KPU memiliki sudut pandang sendiri untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi. Karena itu Bamsoet menyerahkan sepenuhnya pada KPU. "Sebagai KPU jika memungkinkan ya silakan, karena negara. Termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggungjawab KPU," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi caleg yang merasa keberatan juga bisa melayangkan gugatan. "Nanti apakah para caleg itu merasa dirugikan ada mekanisme hukumnya sendiri, bisa saja yang bersangkutan akan mengadukan delik aduan," ucapnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21877
Humaniora
2935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia