KRUI (Lampungpro.com): Ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, menolak menandatangani gaji dan pencairan SPT enam anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019. Pasalnya, mereka kembali mencalon sebagai calon legistaltif (caleg) periode 2019-2024 dan berpindah partai tapi masih berkantor seperti biasa. Bahkan minta digaji dan dicairkan SPT-nya.
Keenam anggota DPRD Tersebut adalah Gusti Kadek Artawan yang pindah dari Gerindra ke Golkar, Heri Gunawan dari PKPI ke Nasdem, Jumiyati dari PKPI ke Nasdem, dan Winda Yuhanis dari PDIP ke Nasdem. Kemudian, Juliansyah dari Golkar ke Nasdem dan Supardalena dari Golkar ke PKB.
"Silakan tanya kepada Sekretaris Dewan. Mereka adalah pengguna anggaran. Seharusnya menjalankan tugas sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 bahwa kalau nyaleg pindah partai, maka status, hak, dan wewenang sebagai anggota DPRD dicabut alias berakhir," kata Piddinuri, Rabu (26/9/2018).
Dia mengatakan sebagai Ketua DPRD patuh terhadap SE Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Terhitung sejak ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), 20 September 2018, bagi Anggota DPRD yang nyaleg pindah partai, saya tidak akan menandatangani SPT-nya lagi," kata Piddinuri yang juga Sekretaris PDIP Pesisir Barat itu.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum yang juga advokad, Bilhuda mengungkapkan SE Kemendagri tidak ada sanksi pidana atau kurungannya. Begitu juga alasan mereka yang masih mau menunggu SK Gubernur terkait PAW anggota DPRD tidak ada sanksi pidananya.
Usulan pengganti antar waktu (PAW) keenam anggota DPRD Pesisir Barat berjalan sesuai mekanisme yakni diusulkan partai masing-masing. Oleh KPU Pesisir Barat juga disampaikan nama penggantinya, dan DPRD pun berkirim surat ke Bupati Pesisir Barat.
"Tapi melebihi kewenangan tujuh hari, semua surat tersebut masih tertahan di Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Bagaimana DPRD mau dapat SK Pemberhentian anggota DPRD yang lama dan pengangkatan anggota DPRD yang baru jika mekanisme dihambat," kata Bilhuda.
Jadi, kata dia, keputusan Ketua DPRD Pesisir Barat yang berpatokan kepada SE Kemendagri sangat tepat. Berdasarkan penelusuran, proses PAW tidak dijalankan alias tidak dilaksanakan sesuai tahapan. Faktanya, berkas PAW tersebut sampai pada tahapan diteruskan Ketua DPRD kepada Gubernur Lampung Cq. Bupati Pesisir Barat. Dalam 14 hari surat harus diteruskan Bupati Pesisir Barat ke Gubernur Lampung.
Tapi berkas PAW tertahan di Kantor Kesbangpol dengan alasan belum lengkap, padahal pihak Kesbangpol dapat meminta DPRD sebagai pengirim surat bahkan ke calon PAW untuk melengkapi. Anehnya lagi, satu dari enam berkas caleg PAW atas nama Martin Sofian dari Partai Gerindra sudah lengkap. Tapi, Bupati belum mau menandatanganinya.
"Sangat jelas proses PAW memang tidak dijalankan Bupati Pesisir Barat meski kewenangan Bupati erlampaui. Kami meminta Ketua DPRD Pesisir Barat untuk berkirim Surat langsung ke Gubernur Lampung sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Pasal 107 ayat 5 bahwa kewenangan Bupati memproses dalam tujuh hari kerja, sedangkan Gubernur dalam 14 hari kerja," kata Martin Sofian. (PRO1)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
2205
494
30-Sep-2025
503
30-Sep-2025
563
30-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia