Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Hibah Rp1,7 Milir Rehab Masjid Kejati Lampung, Sempat Ditolak DPRD, Pemkab Tulang Bawang Barat Klaim Sesuai Aturan
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5349

Share

Masjid Kejati Lampung dalam proses rehabilitasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PANARAGAN (Lampungpro.co): Rencana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk rehabilitasi masjid Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD TA 2023, tertera jelas pada tayangan pengumuman lelang di LPSE Tubaba. Bahkan diketahui ada pemenang tendernya yaitu CV MS. 

Berdasarkan pernyataan Pejabat Bupati Kabupaten Tubaba Zaidirina, dana hibah Rp1,7 miliar untuk rehabilitasi Masjid Kejati Lampung sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar. "Itu merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Pj. Bupati Zaidirina, Rabu (4/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung ikut mempertanyakan soal dana hibah Rp1,7 miliar dari APBD Pemkab Tubaba TA 2023 untuk rehab Masjid Ar-Ridho, Komplek Perkantoran, Kejati Lampung, Bandar Lampung. Di sela konferensi pers Selasa (3/1/2023) Koordinator Asintel Kejati Lampung Ahmad Fatoni mengaku belum tahu soal dana hibah Pemkab Tubaba itu. 

Ahmad Fatoni mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait rencana Pemkab Tubaba menganggarkan belanja hibah rehab masjid Kejati. "Kami cek data dulu ke Bidang Perencanaan Kejati Lampung" jelas Ahmad Fatoni. 

Terkait pemberian dana hibah ke Kejati Lampung sempat ditolak DPRD Tubaba. Namun pihak eksekutif tetap memasukannya ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Menurut Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho pemberian dana hibahitu sempat ditolak DPRD Tubaba. "Namun pihak eksekutif tetap memasukannya ke APBD TA 2023," kata Ponco.

Di sisi lain, penggiat media sosial (medsos) dan aktivis anti korupsi, Junaidi Farhan, mengaku sedang bersilaturahmi di Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Kebayoran Baru Jakarta. "Ini kan jadi semakin tidak jelas. Kalau Kejati Lampung bilang tidak tahu ada hibah untuk rehab masjid Kejati, apa iya tidak ada koordinasi sebelumnya antara pemberi dan penerima hibah. Apalagi nilainya kan bukan kecil, Rp1,7 M lho, bukan sejuta atau dua juta rupiah," ungkap Farhan yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tubaba itu.

Semestinya, kata dia, Kejati itu lebih jelas dan transparan, jangan menyampaikan informasi yang ragu-ragu. "Kejati itu institusi hukum sebagai lembaga tempat mempercayakan harapan guna tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Kalau begini kan akan memunculkan persepsi yang semakin liar," kata Farhan.

Dia menjelaskan akan membantu Kejati Lampung menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan soal bantuan hibah yang belum diketahui Kejati tersebut sebagai pihak penerima hibah Rp1,7 miliar. "Kita memberikan dukungan kepada DPRD Tubaba, terkait pernyataan Ketua DPRD Tubaba Ponco Kuncoro untuk memanggil  eksekutif guna membahas hal tersebut secara serius. Apalagi masalah hibah Rp1,7 miliar tersebut sempat ditolak DPRD Tubaba, namun eksekutif tetap memasukannya. Hal ini mengundang asumsi publik eksekutif ngeleluk alias memaksakan kehendak," kata Farhan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved