BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kisruh menjelang Muktamar ke-34 NU (Nahdlatul Ulama) kembali mencuat. Kali ini buntut�pelaporan ke pihak kepolisian oleh Rais Syuriah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah, yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarussa'adah, Kampung Mojoagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar.�
KH Muhsin Abdillah menuduh Rais Aam PBNU mengintervensi pelaksanaan Muktamar yang diputuskan tetap dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021. Padahal ini ini sudah sesuai hasil rapat bersama di Kantor PBNU di Jakarta.�
Perbuatan tak terpuji ini dikecam keras oleh Khatib PWNU Sulawesi Tengah KH Abdullah Latopada. "Kami tak rela Rais Aam PBNU hadir di venue Ponpes Daarussa'adah. Sebab tempat itu dipimpin oleh orang yang kami anggap tidak �menghargai Rais Aam dan otomatis akan mempermalukan dan mencoreng wajah Rais Aam yang amat kami hormati," kata Abdullah Latopada yang juga Kakanwil Kemenag Sulteng ini, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut diaa menjelaskan dalam tradisi NU yang digariskan Hadratussyeh KH Hasyim Asy'ari, bahwa perbedaan pendapat harus dituntaskan lewat forum musyawarah dan mufakat. Bukan dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian. "Ini sangat memalukan bagi NU secara umum," tambah Kyai Dollah, sapaan akrab Khatib PWNU Sulteng ini.
Untuk itu, dia �berharap agar Muktamar ke-34 NU tetap dilaksanakan hanya di venue Kampus UIN Raden Intan dan Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Dia mengatakan mayoritas Pengurus Wilayah NU dan Cabang NU se-Indonesia menolak menggunakan pesantren Darussaadah sebagai salah satu lokasi Muktamar.�
Mereka menilai pengasuh pesantren Darussaadah cacat moral karena demi ambisi pribadi menggugat Rais Aam PBNU. Sehingga, tidak rela Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, hadir di Pondok Pesantren Darussa'adah, dimana KH Muhsin Abdillah (pengasuh Darussaadah) sudah mengajukan gugatan terhadap Rais Aam.
"Ini merupakan kesalahan moral, di mana Rais Syuriah PWNU Lampung (KH Muhsin Abdillah) secara nyata dan terbuka menjadikan Rais Aam sebagai lawan hukumnya, kata Kyai Dollah.
Sebelumnya, KH uhsin Abdillah secara terang-terangan menggugat Rais Aam PBNU hanya karena dia menilai Rais Aam mengubah jadwal Muktamar. KH Muhsin takut jika jadwal diubah, pesantrennya tidak bisa digunakan sebagai lokasi Muktamar.��
Selain itu, KH Muksin juga menyurati Kapolri untuk tidak memberikan izin Muktamar yang dipercepat dengan alasan yang tidak jelas. Walaupun gugatan� dicabut, itu tidak menggugurkan kesalahan moralnya. Dia secara terbuka menyatakan Rais Aam sebagai lawan hukumnya. Menjadikan Darussa'adah sebagai tempat Muktamar berarti memaksa Rais Aam datang ke sana. Itu pelecehan berat terhadap Rais Aam, ujar Abdullah Latopada. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19077
Bandar Lampung
9081
Gerbang Sumatera
4712
Lampung Barat
4085
Gerbang Sumatera
3593
121
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia