JAKARTA (Lampungpro.com) : Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir menyebut hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berhak mengumumkan capres-cawapres terpilih sebagai pemenang di perhelatan Pilpres 2019.
Sebab, KPU merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai wasit dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. "KPU adalah lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang untuk menentukan pemenang pilpres, karena KPU yang melakukan semua mekanisme tahapan pilpres," kata dia, Jumat (19/4/2019).
Pernyataan Inas merespons deklarasi kemenangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.�Meski sejumlah lembaga survei yang menggelar penghitungan cepat atau quick count menunjukkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi, ia mengaku tak akan mengikuti jejak kompetitornya tersebut.
Pihaknya akan menghormati KPU yang sedang bekerja melakukan pendataan formulir C1 sebagai dasar pengumuman real count. "Tidak (ada deklarasi). Pak jokowi sudah bilang, kita menunggu hasil KPU aja," kata dia.
Politikus Partai Hanura itu mengimbau kepada elite-elite politik yang tergabung dalam koalisi Adil dan Makmur itu untuk membantu meredam tensi politik yang sempat memanas saat masa kampanye lalu. "Marilah kita cooling down, tenang, tetap ceria, sambil menunggu hasil KPU," ujar Inas.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4158
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia