Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Klarifikasi Jabatan Kadisdikbud, Ombudsman Panggil Sekkab Pringsewu
Lampungpro.co, 12-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1293

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menjadwalkan pemanggilan Sekda Pringsewu. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan pengaduan masyarakat mengenai pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pringsewu, pada Desember 2016 lalu.

Kami sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Penjabat Bupati. Dari salinan dokumen berupa SK Panitia yang dilampirkan diketahui Ketua Timnya adalah Sekda Pringsewu. Untuk itu, kami akan mendalami keterangan yang diberikan. Kami sedang persiapkan surat panggilan untuk Sekda Pringsewu, dalam waktu dekat akan kami layangkan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Minggu (12/2/2017).

Menurut Nur Rakhman pengaduan disampaikan Heri Iswahyudi pada Januari 2017 lalu. Pengaduan itu terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan Kadisdikbud Pringsewu atas pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Setelah PP 18/2016 diberlakukan, struktur organisasi dan lembaga di daerah mengalami perubahan karena harus mengacu pada PP tersebut. Akibatnya ada perangkat daerah yang dipecah dan digabungkan, dan ada juga yang tidak mengalami perubahan secara signifikan, kata Nur Rakhman.

Perubahan itu, membawa konsekuensi bertambah atau berkurangnya formasi jabatan pimpinan tinggi. Misalnya, untuk perangkat daerah yang dipecah, formasi jabatan pimpinannya bertambah. Sedangkan perangkat daerah yang digabungkan membuat formasi jabatan pimpinannya berkurang.

Sebenarnya terkait pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah karena pemberlakukan PP 18/2016 sudah secara lugas diatur Pasal 124 ayat (4) PP tersebut. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan, kata dia.

Menurut Nur Rakhman, ketentuan Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 tersebut juga diperjelas dengan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, Surat Menteri PAN dan RB menjelaskan bagaimana pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dikukuhkan, dan bagaimana mekanismenya, ungkapnya. (PRO1)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

3288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved