Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kodim Rokan Hilir dan Imigrasi Tangkap Tujuh WNA Ilegal
Lampungpro.co, 19-Mar-2018

Lukman Hakim 950

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

ROKAN HILIR (Lampungpro.com): Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/Rokan Hilir bersama Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau, menangkap tujuh warga negara asing yang akan berangkat ke Malaysia.�

Menurut Pasi Intel Kodim setempat, Kapten Inf Rosman Sembiring, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi pada Sabtu 17 Maret 2018, pukul 14.00 WIB. "Kami mendapat informasi bahwa di Gang Makmur, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko telah tiba tujuh orang WNA yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut," kata Rosman di Bagansiapiapi, Minggu (18/3/2018).

Selanjutnya beberapa personel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin oleh Danramil 01/Bangko, Mayor Inf Edi Yanto bersama pihak Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tujuh orang WNA tersebut. "Selanjutnya ke tujuh WNA itu diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ujar Rosman.

Adapun ketujuh WNA itu, yakni Rahman alias Md Kholilur asal Bangladesh, Sheikh alias Hassan asal Bangladesh, Alam alias Md Shah asal Bangladesh. Kemudian Jayapalan alias Manase asal Sri Lanka, Anas asal Bangladesh, Kumar asal India dan Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed warga kebangsaan Myanmar status pemegang kartu United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).

Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed asal Myanmar diperkirakan ia nekat membawa istri dan anak untuk pergi ke Malaysia guna mencari penghidupan yang layak.

"Sebagian WNA itu ada yang punya paspor dan masih berlaku izin tinggalnya. Jadi perlu kehati-hatian untuk menangani, karena jalur kedatangan mereka sudah benar di Indonesia bahkan ada yang memiliki kartu UNHCR," kata dia, dilansir�Gardanas�(grup�Lampungpro.com).

Contohnya seperti Manase asal Sri Lanka memiliki paspor yang masih berlaku, datang pada 14 Maret 2018 masuk dengan bebas visa kunjungan wisata. Begitu juga Sheikh Hassan dan Alam tercatat datang 9 Maret 2018.

Namun Rahman alias Md Kholilur sudah 'overstay' sejak 6 November 2017, begitu juga Kumar sudah 'overstay' sekitar dua bulan. "Jelas untuk dua WNA ini terjadi pelanggaran Keimigrasian karena 'overstay', namun ini masih kami dalami," kata Junaidi.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, lanjut dia, para WNA itu mau menyeberang ke Malaysia guna mengadu nasib. Akses perairan yang mudah lewat Bagansiapiapi atau Sinaboi, Kabupaten Rohil, ke negeri jiran memungkinkan untuk itu.

Terhadap pelanggaran Keimigrasian terangnya berpotensi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara bagi yang memegang kartu UNCHR pihaknya berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved