ROKAN HILIR (Lampungpro.com): Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/Rokan Hilir bersama Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau, menangkap tujuh warga negara asing yang akan berangkat ke Malaysia.
Menurut Pasi Intel Kodim setempat, Kapten Inf Rosman Sembiring, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi pada Sabtu 17 Maret 2018, pukul 14.00 WIB. "Kami mendapat informasi bahwa di Gang Makmur, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko telah tiba tujuh orang WNA yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut," kata Rosman di Bagansiapiapi, Minggu (18/3/2018).
Selanjutnya beberapa personel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin oleh Danramil 01/Bangko, Mayor Inf Edi Yanto bersama pihak Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tujuh orang WNA tersebut. "Selanjutnya ke tujuh WNA itu diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ujar Rosman.
Adapun ketujuh WNA itu, yakni Rahman alias Md Kholilur asal Bangladesh, Sheikh alias Hassan asal Bangladesh, Alam alias Md Shah asal Bangladesh. Kemudian Jayapalan alias Manase asal Sri Lanka, Anas asal Bangladesh, Kumar asal India dan Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed warga kebangsaan Myanmar status pemegang kartu United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed asal Myanmar diperkirakan ia nekat membawa istri dan anak untuk pergi ke Malaysia guna mencari penghidupan yang layak.
"Sebagian WNA itu ada yang punya paspor dan masih berlaku izin tinggalnya. Jadi perlu kehati-hatian untuk menangani, karena jalur kedatangan mereka sudah benar di Indonesia bahkan ada yang memiliki kartu UNHCR," kata dia, dilansir Gardanas (grup Lampungpro.com).
Contohnya seperti Manase asal Sri Lanka memiliki paspor yang masih berlaku, datang pada 14 Maret 2018 masuk dengan bebas visa kunjungan wisata. Begitu juga Sheikh Hassan dan Alam tercatat datang 9 Maret 2018.
Namun Rahman alias Md Kholilur sudah 'overstay' sejak 6 November 2017, begitu juga Kumar sudah 'overstay' sekitar dua bulan. "Jelas untuk dua WNA ini terjadi pelanggaran Keimigrasian karena 'overstay', namun ini masih kami dalami," kata Junaidi.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, lanjut dia, para WNA itu mau menyeberang ke Malaysia guna mengadu nasib. Akses perairan yang mudah lewat Bagansiapiapi atau Sinaboi, Kabupaten Rohil, ke negeri jiran memungkinkan untuk itu.
Terhadap pelanggaran Keimigrasian terangnya berpotensi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara bagi yang memegang kartu UNCHR pihaknya berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17251
Lampung Selatan
5819
128
06-Apr-2025
136
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia