Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komnas PA Minta Diskualifikasi Cagub Libatkan Anak Kampanye
Lampungpro.co, 03-Apr-2018

Amiruddin Sormin 1180

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang kampanyenya melibatkan anak. Hal itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak.

"Jika pasangan calon sengaja membiarkan panitia penyelenggara menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik di dalam dan di luar ruang, menirukan simbol-simbol partai dan meneriakkan nama calon dan memakai atribut pasangan calon dan partai, KPU atas rekomendasi Bawaslu dapat mendiskualifikasinya dan melaporkan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian," kata Arist Merdeka Sirait, kepada Lampungpro.com, Senin (2/4/2018).

Diskulifikasi ini, kata Arist, merupakan salah satu langkah melindungi anak dari eksploitasi politik yang marak dalam menghadapi Pilkada 27 Juni 2018. Untuk itu, dia meminta pasangan calon tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik.

Dia juga meminta masyarakat memilih secara cerdas pemimpin daerah pada pilkada serentak yang peduli anak. "Demi kepetingan terbaik anak-anak agar orang tua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun. Keselamatan anak yang paling utama. Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada anak," kata Arist. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved