Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Kalianda Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 05-Feb-2021

Febri 1082

Share

Barang Bukti Sabu Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Kalianda Lampung Selatan berinisial AMP (35), ditangkap jajaran Polsek Kalianda karena didapati menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kalianda pada Selasa (2/2/2021). AMP ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan satu buah bong dalam posisi tergeletak di dalam kamar. Tak berhenti sampi disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti lainnya.

"Hingga akhirnya ditemukan bukti tambahan berupa satu kotak plastik kecil bekas permen, yang berisikan alat pakai saabu. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut," kata AKP Mulyadi Yakub dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bong botol kecil minuman, satu buah kotak plastik kecil bekas permen, dan satu plastik klip bening sisa pakai yang diduga berisikan kristal sabu.

"Kemudian satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu korek api gas warna kuning, satu jarum sumbu, satu sendok terbuat dari kayu sedotan, tiga buah pipet sedotan, satu buah paku kecil, dan satu potong lidi dililit kain," ujar Mulyadi Yakub.

Tersangka dijerat Pasal 114 Juncto 112 Juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved