Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Pilpres Rp248 Juta, Terpidana Mantan Bendahara Panwaslu di Lampung Tengah ini Ditangkap Usai Tujuh Tahun Buron
Lampungpro.co, 21-May-2025

Febri 291

Share

Terpidana Kasus Korupsi Dana Pilpres 2009 di Lampung Tengah Saat Ditangkap | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 di Lampung Tengah bernama Awaliddin, ditangkap Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (19/5/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, pria yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah pada Pilpres 2009 ini, ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Terpidana ini ditangkap setelah tujuh tahun buron, karena sejak tahun 2017 lalu diputus bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengawasan Pilpres tahun 2009," kata Alfa Dera dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Mantan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Lampung Tengah ini, sebelumnya sudah divonis secara in absentia dengan hukuman lima tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Dalam perkara ini, hasil koordinasi kami dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) perbuatan terpidana Awalludin ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp248 juta," ujar Alfa Dera.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dieksekusi untuk dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved