GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 di Lampung Tengah bernama Awaliddin, ditangkap Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (19/5/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, pria yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah pada Pilpres 2009 ini, ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Terpidana ini ditangkap setelah tujuh tahun buron, karena sejak tahun 2017 lalu diputus bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengawasan Pilpres tahun 2009," kata Alfa Dera dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Mantan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Lampung Tengah ini, sebelumnya sudah divonis secara in absentia dengan hukuman lima tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Dalam perkara ini, hasil koordinasi kami dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) perbuatan terpidana Awalludin ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp248 juta," ujar Alfa Dera.
Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dieksekusi untuk dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2619
Bandar Lampung
7713
Lampung Tengah
4741
Bandar Lampung
3938
154
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia