Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Minta Kepala Daerah Tegas Pecat ASN Terlibat Korupsi
Lampungpro.co, 14-Sep-2018

Heflan Rekanza 742

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah agar segera memecat PNS/ASN yang terbukti melakukan korupsi. Pemecatan tak perlu menunggu hingga jumlahnya ribuan.

"Para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya, agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Menurut Febri, hal tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah putusan hukumnya paling lama dilakukan pada Desember 2018. "Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23201


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved