JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah agar segera memecat PNS/ASN yang terbukti melakukan korupsi. Pemecatan tak perlu menunggu hingga jumlahnya ribuan.
"Para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya, agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Menurut Febri, hal tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah putusan hukumnya paling lama dilakukan pada Desember 2018. "Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.
Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23201
Bandar Lampung
5037
165
18-Apr-2025
226
18-Apr-2025
1406
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia