JAKARTA (Lampungpro.com): KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kutai), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebagai tersangka. Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus. Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT (Operasi tangkap Tangan), pengembangan kasus biasa, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017), dalam web resmi KPK.
Namun, Syarif enggan menjelaskan kasus apa yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait itu. Ya, dia (Rita Widyasari) ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus, kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengamini kabar itu. (Bupati Kukar) sudah tersangka, ucap Basaria singkat.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rita dijerat terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kukar. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5418
Humaniora
555
Tanggamus
581
Lampung Selatan
555
297
04-Jul-2025
555
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia