Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi, Ratusan Ekor Burung Asal Padang Digagalkan KSKP Bakauheni Lampung Selatan
Lampungpro.co, 04-Feb-2020

Heflan Rekanza 1117

Share

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tim gabungan Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen.

Ratusan ekor burung asal daerah Padang Sumatera Barat dengan tujuan Cilandak itu di angkut dengan menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Xenia dengan nopol BA 8087- BF. Tanpa ada kelengkapan dokumen dan di gagalkan pengirimannya oleh petugas di areal Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, pada Selasa (4/2 /2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kepala KSKP Bakauheni Lampung, AKP M Indra Parameswara yang diwakili Kanitreskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih mengatakan, Selasa malam sekira pukul 02.00 WIB, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni tim gabungan mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam kendaraan anggota menemukan paket berupa keranjang pelastik maupun kardus yang berisikan berbagai macam jenis burung yang dilindungi. "Diantaranya burung jenis Cucak daun, Ciung Emas, Beo, Cucak Ijo, Cucak Ranting, Kinoi ,Cililin Govin, dan ada beberapa jenis burung lainnya yang dilindungi," kata Ipda Mustholih, Selasa (4/2/2020).

Atas pengaman itu lalu selanjutnya kami serahkan langsung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bandarlampung, untuk penindakan lebih lanjut, untuk perkara ini akan ditangani oleh BKSDA untuk dilakukan lidik maupun sidik lebih lanjut.

"Guna menanggulangi maraknya penyelundupan burung maupun satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa kita akan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini Karantina, BKSDA, termasuk kita menggandeng dari pada Lembaga sosial masyarakat, sebagai pecinta satwa liar, diantaranya dari JAAN, WCS dan Flight," ujar Mustholih.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal yang dilanggar adalah UU karantina No.21 tahun 2019 dan UU No.05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved