Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Kode Etik Hingga Kedisiplinan, Dua Anggota Polres Tulang Bawang Dipecat
Lampungpro.co, 06-Jul-2023

Febri Arianto 5878

Share

Upacara PTDH Polres Tulang Bawang | Lampungpro.co/Humas Polres

MENGGALA (Lampungpro.co): Dua oknum anggota Polres Tulang Bawang, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, karena melanggar kode etik hingga tidak disiplin.

Ada pun keduanya yakni Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium dan Briptu BH (30) jabatan Banit Satuan Binmas. Upacara PTDH dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023), dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi.

Upacara PTDH yang digelar ini, merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023.

Untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, sejak 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, sejak 24 Mei 2023 sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Jibrael Bata Awi.

Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran di Tulang Bawang yang dilakukan upacara PTDH seperti ini.

Kapolres meminta agar upacara PTDH sebagai introspeksi dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved