Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larikan Gadis 15 Tahun, Empat Remaja ini Diringkus Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 24-Sep-2024

Amiruddin Sormin 318

Share

Empat tersangka penculikan anak di Bawah umur saat pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang Barat. POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku. Mereka diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD (15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan inisial NS (21), warga Kecamatan Menggala, MRD (19), Warga Kecamatan Banjar Agung, DS (18), Warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga KecamtanTulang Bawang Tengah, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/200/IX/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, pada 21 September 2024.

"Keempat pelaku tersebut diamankan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 05.00 oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu H Tosira,

Kronologis kejadian pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang. Lalu, menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

#

Kemudian orang tua berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis penangkapan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak cepat mendapatkan informasi para pelaku berada di Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang bawang. Tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah indekos terduga pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dan korban di rumah tersebut.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 83 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungaan Anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved