BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (18/3/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya dijadwalkan menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan. Namun hanya lima saksi yang bisa hadir di persidangan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun unsur swasta.
Ada pun kelimanya yakni wiraswasta yang merupakan Direktur CV Tujuh Tujuh Yusrol Fauzi Saleh, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah, dan Irwan Hanim wiraswasta. Kemudian ada juga Staf BPKAD Lampung Tengah Ahmad Ferizal dan Yusari Aris wiraswasta yang merupakan paman Mustafa. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia