KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tersangka jambret berinisial AL (19) warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus. Tersangka yang berdomisili di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus itu juga diberikan tindakan tegas pada kaki kanannya.
Dari penangkapan tersebut terungkap, medio dua bulan terkakhir dia lima kali melakukan penjambretan,empat diantaranya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dan sekali di Jalinbar Kabupaten Pringsewu. Penjambretan tersebut di antaranya di Jalan R. Gisting Permai Blok 23 Gisting, Jalinbar Ir. Juanda Taman Kota Agung, Jalinbar Ir. Juanda KUA Kota Agung, Jalinbar Sekitar SPBU Banjar Negeri dan di Jalinbar Sekolah Yadika Pagelaran, Pringsewu.
Dalam lima kali penjambretan di Jalinbar Tanggamus, tiga kali dia bersama rekannya yang sama beriinisial D menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang platnya hanya dipasang bagian depan motor. Fakta lain terungkap, setiap kali menjambret dia berperan membawa sepeda motor selalu menyasar pengendara motor perempuan sebab menurut tersangka AL perempuan tidak mungkin melawan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pada 28 April 2021 atas nama Yuliana Endang Sri Purwaningsih (51) warga Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. "Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB setelah Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka AL berada di Pekon Sopoyono, Wonosobo," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (5/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo warna merah type Y12i milik korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang kerap digunakan menjambret. Kasat mengaku, atas keterangan tersangka beberapa kali melakukan penjambretan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek jajaran guna mendatakan laporan polisi yang masuk.
Kejadian berawal ketika korban dalam perjalanan pulang, pada Rabu (28/4/2021) pukul 14.30 WIB. Pada saat korban tiba di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Blok 23 Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Setelah memepet, kemudian para pelaku menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan di pundak tas berisi HP Vivo Y12i, kartu ATM Bank BNI, Kartu NPWP, kartu anggota IBI dan KTP atas nama korban serta uang tunai Rp300 ribu. "Akibat penjambretan tersebut korban langsung melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta," jelasnya.
Kasat menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana atau melihat agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek jajaran. "Himbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau melihat agar tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat terkait tindak pidana," imbaunya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang. "Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasatreskrim.
Sementara itu, menurut tersangka AL, dia melakukan penjambretan dipicu karena tidak memiliki pekerjaan setelah menikah pada tahun 2020 lalu, bahkan istrinya saat ini tengah mengandung. "Belum ada pekerjaan, jadi saya dua bulan terkahir lakukan itu untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan kekuarga setelah menikah," kata AL di Mapolres.
Pria yang juga tinggal bersama mertuanya itu juga mengakui lima kali melakukan aksi penjambretan dengan semua korbannya adalah perempuan berperan membawa sepeda motor. "Sudah lima kali jambret, tiga kali pake motor saya dan dua kali pake motor Vixion. Semua korbannya perempuan karena mereka lemah, sehingga tidak mengejar," ucapnya.
Setelah ditangkap AL mengaku menyesali perbuatannya bahkan sebenarnya merasa kasihan kepada para korbannya. "Nyesel pak, kasihan sebenarnya sama para korban tapi mau bagaimana lagi saya kepepet tidak ada pekerjaan," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18558
Lampung Selatan
7165
Bandar Lampung
5792
Lampung Tengah
4472
Gerbang Sumatera
4147
155
09-Apr-2025
155
09-Apr-2025
144
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia