JAKARTA (Lampungpro.com): PT Jasa Raharja menjamin seluruh santunan korban jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP. Lion Air, dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat, setelah terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) Senin (29/10/2018) pukul 06.33 WIB.
Atas musibah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
"Bberdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta untuk korban luka luka. Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Sebagai tindak lanjut kecelakaan ini, Jasa Rahaja hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta. Kehadiran Jasa Raharj untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2425
Bandar Lampung
390
330
28-Jun-2025
390
28-Jun-2025
369
28-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia