SIDOMULYO (Lampungpro.co): Polsek Sidomulyo Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka pencuri kabel PT PLN ULP Sidomulyo. Ketiga pencuri itu yakni YI (24), JR (23) dan RW (21), warga Dusun Tegal Lega, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.
Akibat pencurian ini, listrik di sebagian Sidomulyo sempat padam. Menurut Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, ketiganya beraksi sekitar 04.00 WIB, Kamis (14/1/2021) di gardu sisipan S-273 PLN. Gardu ini berada di tengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
"Modus operandi pelaku, yakni membuka boks, kemudian melepas tiga sekring untuk memutus aru. Dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PLN," kata Iptu Hengky, Jumat (15/1/2021).
Iptu Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi di lokasi pencurian dan menghubungi piket Polsek Sidomulyo untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar jam 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima pelaku yang kedapatan sedang mencuri.
"Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu YI, JR, dan RW mengaku telah mencuri sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya PS (29)dan AS (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi," kata Iptu Hengky.
Sebelumnya para pelaku melakukan pencurian pada Rabu (30/1/2020). Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih 5 meter.
"Modusnya, pelaku membuka boks gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka," ujar Iptu Hengky.
Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Sidomulyo merugi Rp11,4. Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu gagang gergaji besi, dua pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua mata gergaji besi, satu kunci pas 24 dan satu mobil Daihatsu Xenia B 1152 CKJ. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3826
Tulang Bawang
7842
Lampung Selatan
4858
Bandar Lampung
3608
1024
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia