Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Listrik di Sidomulyo Padam, Ternyata Kabelnya Dicuri Tiga Warga Jati Agung Lampung Selatan ini
Lampungpro.co, 16-Jan-2021

Amiruddin Sormin 1189

Share

Mobil berisi kabel listrik curian disita Polsek Sidomulyo. LAMPUNGPRO.CO

SIDOMULYO (Lampungpro.co): Polsek Sidomulyo Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka pencuri kabel PT PLN ULP Sidomulyo. Ketiga pencuri itu yakni YI (24), JR (23) dan RW (21), warga Dusun Tegal Lega, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.

Akibat pencurian ini, listrik di sebagian Sidomulyo sempat padam. Menurut Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, ketiganya beraksi sekitar 04.00 WIB, Kamis (14/1/2021) di gardu sisipan S-273 PLN. Gardu ini berada di tengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

"Modus operandi pelaku, yakni membuka boks, kemudian melepas tiga sekring untuk memutus aru. Dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PLN," kata Iptu Hengky, Jumat (15/1/2021).

Iptu Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi di lokasi pencurian dan menghubungi piket Polsek Sidomulyo untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar jam 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima pelaku yang kedapatan sedang mencuri.

"Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu YI, JR, dan RW mengaku telah mencuri sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya PS (29)dan AS (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi," kata Iptu Hengky.

Sebelumnya para pelaku melakukan pencurian pada Rabu (30/1/2020). Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih 5 meter.

"Modusnya, pelaku membuka boks gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka," ujar Iptu Hengky.

Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Sidomulyo merugi Rp11,4. Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu gagang gergaji besi, dua pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua mata gergaji besi, satu kunci pas 24 dan satu mobil Daihatsu Xenia B 1152 CKJ. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3826


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved