Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 21 Februari 2019
Lampungpro.co, 21-Feb-2019

Erzal Syahreza 901

Share

SIM Keliling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung Info

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ada rencana memperpanjang SIM A atau C hari ini? Tak perlu khawatir, karena ada pelayanan SIM Keliling. Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis (21/2/2019) ini berada di dua tempat.

Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung hari ini berada di Tugu Juang, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat. Sementara, pelayanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja, Way Halim.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. Adapun syaratnya ialah SIM yang akan diperpanjang, salinan SIM, salinan KTP-el dua lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang berlaku, tarif perpanjang SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya tambahan tes psikologi Rp75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjang SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku habis, SIM tidak bisa diperpanjang. Maka, segera cek tanggal masa berlaku SIM anda. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

608


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved