BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ada rencana memperpanjang SIM A atau C hari ini? Tak perlu khawatir, karena ada pelayanan SIM Keliling. Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis (21/2/2019) ini berada di dua tempat.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung hari ini berada di Tugu Juang, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat. Sementara, pelayanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja, Way Halim.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. Adapun syaratnya ialah SIM yang akan diperpanjang, salinan SIM, salinan KTP-el dua lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang berlaku, tarif perpanjang SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya tambahan tes psikologi Rp75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjang SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku habis, SIM tidak bisa diperpanjang. Maka, segera cek tanggal masa berlaku SIM anda. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
608
Lampung Selatan
704
Lampung Utara
410
Kominfo Lampung
554
KOPI PAHIT
608
704
14-Feb-2026
410
14-Feb-2026
608
14-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia