Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MA Tolak Peninjauan Kembali Gugatan Yusuf Kohar di Pilkada Bandar Lampung, ini Alasannya
Lampungpro.co, 02-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1461

Share

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. Putusan PK MA terhadap gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diketok pada Senin (1/3/2021).

 


Ada tiga hakim yang memeriksa gugatan ini. Mereka adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran dan Sunarto. Dilansir dari website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ amar putusan PK yang diajukan Yusuf Kohar dkk berbunyi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

Dilansir dari hukumonline.com, sebagaimana dimuat Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Selas (2/3/2021), putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan PK atas putusan MA mengenai sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020. Majelis hakim MA yang diketuai Supandi ini memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

 


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27301


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved