Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mafia Bola, Empat Wasit Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor dan Pertandingan di Liga 2 Indonesia
Lampungpro.co, 28-Sep-2023

Febri 2364

Share

Tim Satgas Anti Mafia Bola Saat Ekspos Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia | Lampungpro.co/Humas Polri

JAKARTA (Lampungpro.co): Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap pengaturan pertandingan dan pengaturan skor, untuk pertandingan Liga 2 Indonesia musim 2018-2019.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku Asisten Wasit I, R Asisten Wasit II, dan A yang merupakan wasit cadangan.

"Untuk terus menciptakan iklim sepakbola Indonesia yang bebas dari mafia, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung," ujar Asep Edi Suheri.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum merupakan hasil dari sinergitas antara Polri dan PSSI, sesuai laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 hingga 2022. Polri menyebut, tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, hingga Komdis PSSI.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. Dari rangkaian tersebut, ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit, guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

Pihak klub memberikan uang Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap, dengan maksud agar klubnya menang. Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit disejumlah pertandingan.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan tersangka R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved