Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahkamah Konstitusi Batalkan Larangan Nikah Teman Sekantor
Lampungpro.co, 14-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1697

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) Pasal 153 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini, melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain dalam satu perusahaan.

Pasal ini diuji delapan pegawai PT PLN WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi. Mereka menilai pasal ini membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D (2) UUD 1945 maupun Pasal 38 (1) dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Atas putusan itu, pemohon Jhoni Boetja, berencana melakukan advokasi untuk mempekerjakan kembali pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menikah dengan teman sekantor. Kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali, apakah ada yang mau bicara akan kami advokasi, kata Jhoni.

Dia mencontohkan ada 300 lebih pegawai PLN seluruh Indonesia yang mengalami PHK karena menikah dengan teman sekantor. Sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila ada pekerja menikah dalam satu perusahaan maka salah satu wajib keluar atau bahkan akan dilakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

#

Namun juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para pekerja yang kena PHK tak bisa lagi kembali ke perusahaan, karena putusan MK tak berlaku surut. Dia mengatakan putusan itu berlaku prospektif. "Setelah putsan ini tidak boleh lagi ada tindakan PHK bagi yang menikah teman sekantor, kata Fajar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6169


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved