Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor dan Ponsel, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Saat Makan Nasi Goreng
Lampungpro.co, 02-Aug-2021

Febri 3058

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah inisial DC (22) ditangkap jajaran Polsek Rumbia Lampung Tengah, setelah didapati maling sepeda motor di Dusun 13 Bumi Nabung Ilir. DC diketahui maling sepeda motor milik Muji.

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, DC ditangkap saat sedang menikmati nasi goreng di Pasar Bumi Harjo Bumi Nabung Ilir pada Minggu (1/8/2021) pagi. Sebelumnya penangnapan ini berdasarkan laporan nomor LP/205-B/VII/2021/SPKT/Polsek Rumbia/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung.

"Kejadian ini bermula saat korban pulang dari kerja, kemudian memarkirkan sepeda motor di dapur rumahnya. Kemudian istri korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di dapur," kata Iptu Eko Heri Susanto dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan ponsel yang turut digasak pelaku. Saat beraksi, awalnya pelaku ini sempat kepergok istri korban. Namun saat hendak membangunkan suaminya, pelaku langsung kabur.

"Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro B 3074 BEM milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DC dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Eko Heri Susanto. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved