GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah inisial DC (22) ditangkap jajaran Polsek Rumbia Lampung Tengah, setelah didapati maling sepeda motor di Dusun 13 Bumi Nabung Ilir. DC diketahui maling sepeda motor milik Muji.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, DC ditangkap saat sedang menikmati nasi goreng di Pasar Bumi Harjo Bumi Nabung Ilir pada Minggu (1/8/2021) pagi. Sebelumnya penangnapan ini berdasarkan laporan nomor LP/205-B/VII/2021/SPKT/Polsek Rumbia/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung.
"Kejadian ini bermula saat korban pulang dari kerja, kemudian memarkirkan sepeda motor di dapur rumahnya. Kemudian istri korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di dapur," kata Iptu Eko Heri Susanto dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan ponsel yang turut digasak pelaku. Saat beraksi, awalnya pelaku ini sempat kepergok istri korban. Namun saat hendak membangunkan suaminya, pelaku langsung kabur.
"Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro B 3074 BEM milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DC dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Eko Heri Susanto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24703
Bandar Lampung
6763
215
21-Apr-2025
324
21-Apr-2025
239
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia