GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah inisial AD (45) ditangkap Polsek Rumbia Lampung Tengah, atas kasus maling sepeda motor di Bina Karya Buana, Rumbia, Lampung Tengah pada Agustus 2021. AD ditangkap pasca buron empat bulan di persembunyiannya Cempata Putih, Selasa (26/10/2021).
Kapolsek Rumbia Lampung Tengah Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku saat itu beraksi bersama rekannya inisial LW. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda CBR B 3093 SWK milik Diki S, yang diparkir di belakang rumah neneknya.
"Saat itu korban hendak memancing ikan, namun jaraknya agak jauh sehingga sepeda motor dititipkan ke rumah neneknya. Mendapati laporan, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi mendalam," kata Iptu Eko Heri Suanto dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Setelah empat bulan, tim mendapati keberadaan pelaku yang sebelumnya selalu berpindah-pindah tempat. "Setelah itu pelaku baru bisa ditangkap di Cempatka Putih, dengan barang bukti satu kunci Letter T di kantongnya," ujar Eko Heri Susanto.
Sebelumnya barang bukti sepeda motor korban diamankan saat menangkap pelaku LW, bersama dengan seutas tali tambang 5 Meter. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4563
Lampung Timur
3111
Bandar Lampung
2469
848
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
155
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia