Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Bendahara KONI Lampung Tengah Gelapkan Dana Hibah Rp800 Juta
Lampungpro.co, 06-Aug-2025

Amiruddin Sormin 550

Share

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah menjelaskan kronologi dugaan korupsi dana hibah KONI. DOK. LAMPUNGPRO.CO

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Polres Lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024-2027 berinisial ES (40) sebagai tersangka kasus korupsi. ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI dan menggelapkan dana hibah senilai Rp800 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari laporan Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana hibah dari APBD yang disalurkan melalui Dispora sebesar Rp1 miliar, namun Rp800 juta di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“ES diduga kuat menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Devrat mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, Selasa (5/8/2025). Temuan ini diperkuat audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp880 juta.

Kasus terungkap saat SO hendak mencairkan dana untuk salah satu cabang olahraga pada Juni 2024. Namun setelah dicek, saldo rekening organisasi ternyata kosong dan dana telah ditarik oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.

Menurut AKP Devrat, sebanyak 64 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Kini ES dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***(

Editor: Amiruddin Sormin

https://bpjslampung.org/

Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

2571


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved