BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum, ke sejumlah sekolah-sekolah di Provinsi Lampung, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli). Setelah sebelumnya menyasar SD dan SMP, kali ini Kejati menyasar SMA dan SMK secara virtual di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Program ini dilaksanakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jaksa Fungsional Kejati Lampung Effi Harnidah, dan Kepala Sub Eksi Produksi Saran Intelijen Agung Prabudi Jaya Sakti. Acara dibuka langsung Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyuluhan dan penerangan hukum ini dilangsungkan secara dinamis san aktif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada pun edukasi hukum yang disampaikan ini, menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar pada lingkup pelayanan SMA dan SMK.
"Komite sekolah sering dijadikan tameng untuk melancarkan aksinya melakukan pungli di sekolah. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peran komite sekolah pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat," kata Andrie W Setiawan dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Ada pun masyarakat yang dimaksud ialah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, serta pihak lain yang memepunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan. Pungutan biasanya modusnya dilakukan dengan menjual buku pelajaran, bahan pakaian seragam sekolah, biaya LKS atau modul, biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, hingga meminta dana sebagai syarat lulus tes (membeli kursi).
Sementara itu Jaksa Effi Harnida mengungkapkan, dalam tata cara pendanaan pendidikan di sekolah menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020, satuan pendidikan melakukan penerimaan sumbangan dari orang tua atau wali peserta didik dilaksanakan dengan ketentuan satuan pendidikan terlebih dahulu menyusun RKAS. Selanjutnya dibahas melalui rapat komite sekolah, selanjutnya disahkan oleh komite sekolah dan diketahui oleh dinas.
"Selanjutnya satuan lendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat. Berdasarkan tahapan itu, hanya satu jenis sumbangan setiap tahunnya dan satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkap Effi Harnida.
Selanjutnya pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserat didik dari satuan pendidikan. Terakhir sumbangan itu wajib dicatat, dibukuan, serta dilampirkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
507
Bandar Lampung
2486
Lampung Selatan
2483
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia