Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masa Jabatan Bupati Berakhir, Sekda Pesisir Barat Jabat Pelaksana Harian Bupati
Lampungpro.co, 17-Feb-2021

Amiruddin Sormin 913

Share

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (kiri) saat menyerahkan surat tugas kepada para pelaksana harian kepala daerah, Rabu (17/2/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah  Kabupaten Pesisir Barat, N. Lingga Kusuma, diangkat menjadi  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat, oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/2/2021). Lingga mengemban tugas itu pada l 17 Februari 2021,  berakhir masa jabatan untuk delapan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota di wilayah Lampung  untuk periode 2016-2021, termasuk di Pesisir Barat. 


Dalam sambutan Wakil Gubernur mengatakan dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama lima tahun dan selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk periode lima  tahun berikutnya. "Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk delapan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota untuk periode 2016-2021," kata Wakil Gubernur.

Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggalPersiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Berdasarkan surat tersebut, pihaknya menyampaikan kepada Sekretaris Daerah delapan kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya dengan masa tugas hingga ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung.

Penugasan ini selain didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tugas Plh Kepala Daerah adalah memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis.

Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar. Penyerahan surat itu juga diikuti oleh tujuh kabupaten/kota yaitu Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Bupati Way Kanan, Bupati Pesawaran, Bupati Pesisir Barat, Walikota Bandar Lampung, dan Walikota Metro.(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved