JAKARTA (Lampungpro.com) : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima 15 berkas perkara dengan sebanyak enam orang kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri. Jaksa penuntut umum saat ini akan meneliti berkas-berkas tersebut. "Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurutnya, setelah diteliti apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk. Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA dijerat melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka ML disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Menghargai media berarti ikut menjaga ruang informasi publik agar...
1179
KOPI PAHIT
1179
Kominfo Lampung
1300
Kominfo Lampung
1392
239
02-Feb-2026
244
02-Feb-2026
248
02-Feb-2026
336
02-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia