Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masyarakat Harus Jeli Bedakan Produk Pers dan Informasi Medsos
Lampungpro.co, 27-Apr-2017

Lukman Hakim 1925

Share

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Barat. Jimmy menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi. "Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang," ujar dia.

Kemudian, lanjut Jimmy, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat. Sementara, media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.�Soal pertanggungjawaban, dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan. Sedangkan, untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja. Kemudian, produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. "Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi, jadi tidak terikat kepada apapun," kata dia.

Menurut dia, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Selain itu, produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan. Atau, hari ini ada orang yang menyebarkan informasi, tapi besok sudah hilang. Untuk itu, kata dia, yang namanya media sosial itu bukan produk pers karena memiliki perbedaan yang jelas.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved