RUMBIA (Lampungpro.co): Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggelar Rapat Koordinasi antara Forkompincam Rumbia, Putra Rumbia dan Kecambah. Bumi Nabung, perwakilan tokoh masyarakat serta seluruh pemilik usaha orgen tunggal di Mapolsek Rumbia, Kamis (19/1/2023). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam rangka membahas terkait izin keramaian atau kegiatan masyarakat.
Kapolsek mengatakan rakor dilaksanakan terkait peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Dalam rapat ini kita membahas tentang izin keramaian dan kegiatan masyarakat. Terkait batasan waktu serta kendala-kendala di lapangan, katanya.
Rakor terkait perizinan keramaian khususnya di Kecamatan Rumbia,Putra Rumbia dan Bumi Nabung ini, kata Kapolsek dilatarbelakangi masih terdapat masyarakat, ketika melaksanakan keramaian tidak membuat izin sesuai ketentuan. Kemudian, bila membuat mengantongi izin keramaian, masih banyak masyarakat/penyelenggara yang melanggar batasan waktu dari ketentuan yang berlaku.
Sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, narkoba dan adanya potensi keributan, tambahnya.
Kapolsek mengatakan, Rakor ini untuk membuat kesepakatan bersama, dan jika sudah ada kesepakatan, dilaksanakan.Sementara itu, Camat Bumi Nabung Rayendra Firasad, Camat Rumbia Eri Leonara, S.Pd, dan Camat Putra Rumbia Eka Dedi Mahendra, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek dan Danramil Rumbia.
Ada pun kesimpulan hasil Rakor, di antaranya yaitu kegiatan hiburan orgen tunggal dibolehkan hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali kegiatan keagamaan, adat, dan olahraga.
"Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni bila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara orgen tunggal yang dijadikan ajang pesta narkoba dan lainnya, alat atau sarana yang digunakan tersebut dijadikan barang bukti, tegasnya.
Namun, kata Kapoksek bila pemilik orgen tunggal memberitahukan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian, tentang adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu pelaksanaan, alat orgen tunggal tidak dapat di sita untuk dijadikan barang bukti.
Kemudian untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga harus ada pernyataan dari tokoh masyarakat, adat, agama dan kepala kampung sesuai dengan waktu yang ditentukan. Mari kita jaga bersama Harkamtibmas wilayah kita, agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di wilkum Polres Lampung Tengah, pungkasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23162
Bandar Lampung
5354
119
18-Apr-2025
183
18-Apr-2025
1326
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia